PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, secara resmi telah melarang keberadaan Ahmadiyah di Pandeglang. Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 5 tahun 2011, yang mulai berlaku sejak Senin (21/2).
Tentu saja Perbup tersebut merupakan buntut dari peristiwa bentrokan warga dengan Jemaat Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi pekan lalu, yang menewaskan 3 orang. Usai peristiwa berdarah itu, kondisi di Kabupaten Pandeglang terus memanas.