Rabu, 23 Februari 2011

Ahmadiyah Resmi Dilarang di Banten


PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, secara resmi telah melarang keberadaan Ahmadiyah di Pandeglang. Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 5 tahun 2011, yang mulai berlaku sejak Senin (21/2).

Tentu saja Perbup tersebut merupakan buntut dari peristiwa bentrokan warga dengan Jemaat Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi pekan lalu, yang menewaskan 3 orang. Usai peristiwa berdarah itu, kondisi di Kabupaten Pandeglang terus memanas.

Situasi memanas berujung pada pertemuan para ulama, Ormas Islam, serta unsur Muspida Kabupaten Pandeglang, Minggu (20/2). Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Pancasila, Pandeglang, itu, semua pihak memberi rekomendasi kepada Bupati Asmudji HW untuk segera membuat Perbup pelarangan keberadaan Ahmadiyah di Pandeglang.

Bupati pun kemudian mengeluarkan peraturan yang melarang keberadaan Ahmadiyah di wilayahnya. "Saya sudah tanga tangani Perbup No 5 tahun 2011. Itu artinya, mulai hari ini Ahmadiyah dilarang beraktivitas di bumi Pandeglang," ujar Asmudji.

Peraturan itu, tambah Asmudji, dibuat sebagai sebagai bentuk antisipasti dari pemerintah agar tidak terulang bentrokan seperti yang terjadi di Cikeusik. "Ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terulang seperti yang di Cikeusik," ujar Asmudji.

Untuk itu, Asmudji mengimbau kepada warga Pandeglang untuk mengawasi segala aktivitas Ahmadiyah di kabupaten itu. "Jika masih ada aktivitas, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Jika masih ada Jemaat Ahmadiyah yang melanggar Perbup, kami akan menghentikan kegiatan tersebut," ujar Asmudji.

Terkait keberadaan keluarga Suparman, pimpinan Ahmadiyah di Cikeusik dan nasib para pengikutnya, Asmudji menjawab, sepanjang Suparman dan pengikutnya tidak melanggar Perbup, tidak menyebarkan ajaran Ahmadiyah, silahkan saja. "Yang tidak boleh itu pahamnya, ajaran Ahmadiyah," ujar Asmudji.

Keluarga Suparman dan pengikutnya sempat mengungsi ke Mapolda Pandeglang, ssesaat sebelum bentrokan terjadi. Mereka yang mengungsi ke Mapolda Pandeglang sebanyak 12 orang karena khawatir adanya serangan susulan dari warga. Namun sekarang keberadaan mereka telah dipindahkan ke suatu tempat yang dirahasiakan.

"Mereka sudah dipindahkan ke suatu tempat yang tidak boleh orang tahu," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Adi Suseno.

Pemerintah Provinsi Banten juga telah berencana membuat peraturan daerah (perda) terkait pelarangan keberadaan Ahmadiyah di Banten. Pembahasan rencana pembuatan perda tersebut dibahas di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (18/2) lalu. Hadir dalam pembahasan tersebut, DPRD Provinsi Banten, MUI Banten, Ormas Islam, Kanwil Departemen Agama, Wakapolda Banten serta unsur Muspida Provinsi Banten lainnya.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih menunggu laporan tertulis dari semua unsur yang hadir. "Kalau dilihat dari kekuatannya, Perda lebih tinggi dibanding Peraturan Gubernur (Pergub), namun saya masih menunggu laporan tertulis dari semua unsur," ujar Ratu Atut. (RHMT/ENd'S)

Sumber: MI-ON
bantenpost.com

0 komentar:

Posting Komentar

DATA PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PELATIHAN KOMPUTER DESA SASAK

SYAMSUL, ADE FAHRIZAL, AMRIL FAISAL, MULYATI, SITI FATIMAH, MUHAMAD TOHIR (Doing), TOPAN ALAMSYAH, EKA SEPTIAWATI, HUDRI, ROIKHATUL JANNAH, YAYAH MUATTIRIYAH,ITA MURTAZIQOH,RISCA VITRA APRIYANIE, ARIF FANANI, NELY MUSTAFIA, WADIHUL FAHMI, ENTIN FATIMAH, NURFAIZAH, RAFIUDIN, NOVIATUN NISA, KHOLIFAH, SITI KURSIAH, APIPAH, IPATUL ISLAMIAH, BAKHRUDIN, NIA KURNIATI, WILDANUL MALIKI, ASEPUDIN, AHMAD FIKHRI FAISAL, MEGARIA, NENGSIH, TARMIDI, ABDUL MUNIR, HASANUDIN, ASMARUDIN.